Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pernyataan Delon Akan Jadi Bukti di Persidangan

Kompas.com - 10/01/2019, 16:05 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar mengatakan bahwa surat pernyataan penyanyi Delon Thamrin akan menjadi bukti di sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (17/1/2018) mendatang.

Delon diketahui telah membuat surat pernyataan sepakat bercerai dari Yeslin Wang.

"Penggugat sudah membuat surat pernyataan itu juga akan saya sampaikan minggu depan," kata Osner saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Gunung Sahari, Kamis (10/1/2019).

"Itu belum lama diserahkan pada saya, tapi karna kita masih proses pendaftaran, lalu saya sampaikan ke majelis hakim supaya pada saat sidang hari kamis tanggal 17 dibawa dan diajukan dalam persidangan," sambungnya.

Baca juga: Hadapi Perceraian, Delon Thamrin Enggan Gunakan Jasa Pengacara

Selain surat itu, Osner juga menyiapkan dokumen-dokumen lain untuk diajukan sebagai bukti.

"Kalau masalah bukti ya pernyataan itu ya kita ajukan sebagai bukti. Nah bukti yang general itu KK (kartu keluarga), akta pernikahan dan lain-lain," ujar Osner.

Namun, Osner enggan mennyebutkan siapa dua orang saksi yang akan dibawa Yeslin ke persidangan.

"Kalau saksi, saksi itu kan siapa yang melihat mendengar dan mengetahui ya kita lihat saja siapa yang diajukan oleh Yeslin sebagai saksi dalam persidangan ini yang jelas saksi itu minimal dua orang," tutur Osner.

Namun, Onser memastikan bahwa Yeslin akann hadir dalam sidang minggu depan.

"Demikian juga minggu depan saya mengusahakan penggugat dalam hal ini prinsipal saya yaitu Yeslin supaya hadir. Jadi Yeslin minggu depan saya sudah komunikasi hadir di saat persidangan," tambah Onser.

Baca juga: Delon Bikin Surat Pernyataan Sepakat Bercerai dengan Yeslin Wang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com