Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chris Brown Ditahan di Paris atas Tuduhan Pemerkosaan

Kompas.com - 22/01/2019, 19:15 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber AFP

KOMPAS.com - Penyanyi R&B asal Amerika Serikat Chris Brown diperiksa polisi Paris, Perancis, atas tuduhan pemerkosaan, seperti dilaporkan AFP, Selasa (22/1/2019).

Sejumlah sumber yang dikutip AFP menyebut seorang perempuan menuduh Brown bersama pengawal dan temannya, telah memperkosanya di hotel Mandarin Oriental, Paris, Selasa (15/1/2019) malam.

Brown juga diperiksa atas tuduhan penyalahgunaan obat-obat terlarang.

Menurut majalah hiburan di Perancis, Closer, perempuan berusia 24 tahun itu bertemu Chris Brown di sebuah kelab malam di dekat Champs-Elysees. Mereka kemudian bersepakat pergi ke hotel tempat Brown menginap.

Surat kabar Figaro melaporkan, penyanyi yang pernah terlibat kasus kekerasan itu berkunjung ke Paris untuk menghadiri peragaan busana pria.

Berurusan dengan aparat penegak hukum bukan hal baru bagi Chris Brown. Pada 2009 ia dinyatakan bersalah menganiaya pacarnya saat itu, penyanyi Rihanna.

Pada 2016, seorang perempuan mengaku diancam Chris Brown di rumah penyanyi itu. Brown kemudian ditangkap dan didakwa menyerang dengan senjata berbahaya saat dikepung aparat kepolisian Los Angeles.

Brown juga mengaku bersalah menyerang seorang penggemarnya di Washington pada 2014 dan dituduh melakukan kekerasan terhadap perempuan di Las Vegas.

Chris Brown ditemukan oleh pencari talenta dari perusahaan rekaman di Virginia.

Baca juga: Chris Brown Dijerat Hukum Gara-gara Seekor Monyet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau