Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ashanty Tegaskan Anang Hermansyah yang Mengusulkan RUU Permusikan

Kompas.com - 02/02/2019, 17:22 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty menegaskan bahwa suaminya, anggota DPR RI Anang Hermansyah lah yang memberikan usulan terkait draf Rancangan Undang Undang Permusikan.

Hal itu dikatakan Ashanty saat ditemui dalam acara pembukaan Outlet Ayam Asix ke-8, di kawasan Braja Mustika, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2019).

"Banyak yang harus mendapat pencerahan, bahwa Mas Anang itu yang mengusulkan dan berjuang di dalam sana masuk ke DPR untuk RUU Musik. Tapi kan yang merumuskan ya bukan Mas Anang," ucap Ashanty.

"Kan ada nih orang yang bertanggung jawab terhadap naskah akademik ini adalah Kepala Pusat Perencanaan Undang Undang Badan Keahlian DPR RI. Kalau Anang yang bikin ya hebat banget, mungkin sebentar lagi jadi menteri," sambungnya.

Baca juga: Bela Anang Hermansyah, Ashanty Semprot Jerinx SID

Ashanty menuturkan, Anang berjuang agar semua musisi mendapatkan hak dari semua karya yang mereka ciptakan.

"Dia mengusulkan, dia bilang tolong dong saya masuk sini (DPR) berjuang untuk adanya UU musik demi kemaslahatan semua musisi kenapa? Royalti," ucap Ashanty.

"Kita kan bisa lihat, penyanyi masa tua hidup ngontrak, sakit keras, tapi kita harus konser amal dan galang dana buat dia. Padahal di karaoke dan restauran sering diputar lagunya. Tapi dia enggak dapat apa-apa," tambahnya.

Baca juga: Anang Hermansyah Enggan Jelaskan soal RUU Permusikan Setengah-setengah


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau