Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marcell Siahaan Sebut Perumus RUU Permusikan Kurang Observasi

Kompas.com - 05/02/2019, 12:10 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcell Siahaan menilai bahwa perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan kurang melakukan observasi dan kurang melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan musik.

Hal itu dikatakan Marcell saat ditemui usai pertemuan Anang Hermansyah dan pegiat musik untuk membahas draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

"Mereka kurang observasi, mereka kurang mengajak yang lain. Karena mereka mengatasnamakan musik Indonesia. Itu berat loh. Termasuk kita-kita yang diem ini yang enggak dianggep, ‘alah udah lah’," kata Marcell.

"Karena kalau kita bicara soal Undang Undang berarti musik pun harus didefinisikan. Undang Undang loh kita enggak main-main. Ini mengandung hajat hidup orang banyak," sambungnya.

Baca juga: 4 Alasan Ratusan Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan

Menurut Marcell, RUU tersebut dirancang oleh mereka yang tidak terlibat langsung dalam dunia permusikan. Sehingga banyak pasal-pasal yang dinilai hanya memandang musik dari sudut pandang industri.

"Musik didefinisikan, oleh orang yang sama sekali mungkin tidak berkecimpung di bidang musik," tutur Marcell

"jadi dia enggak bisa membedakan musik sebagai sarana kreatifitas, sarana kebebasan berekspresi, dengan musik sebagai industri," lanjutnya.

Oleh karena itu Marcell berpendapat bahwa RUU Permusikan sebaiknya dibatalkan.

"Undang Undangnya aja udah nyeleneh menurut gue. Cabut aja Undang Undangnya," imbuh Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau