Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Musik: RUU Permusikan Harus Dikawal Sampai Habis

Kompas.com - 04/02/2019, 21:03 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer band Seringai sekaligus pengamat musik Wendi Putranto mengatakan, bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan tidak bisa diremehkan dan harus dikawal hingga selesai.

Hal itu dikatakan Wendi saat ditemui usai pertemuan Anang Hermansyah dan pegiat musik untuk membahas draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

"Masalah UU ini jangan dianggap remeh. 'Kan ini masih RUU jangan khawatir berlebihan...' Wah malah karena itu, kita harus mengawal ini sampai habis," kata Wendi.

"Kalau sampai di undang-undangkan dan kita menyesal, lebih susah untuk melakukan judicial review di MK," sambungnya.

Baca juga: RUU Permusikan Banyak Dikritik, Anang Hermansyah Terima Semua Saran

Wendi merupakam satu dari 262 pegiat musik yang menyuarakan penolakan terhadap RUU Permusikan.

Menurut Wendi, RUU tersebut mengandung pasal yang memiliki kecenderungan menindas musisi independen.

"Saya sih kalau dari kacamata saya, yang paling banyak mengalami represi dan penindasan nanti musisi-musisi independen," ujar Wendi.

"Musisi-musisi yang marjinal, enggak cuma pop tapi marjinal juga. Karena pasal 18 (RUU Permusikan) menyebutkan unthk membuat konser harus memiliki lisensi," sambungnya

"Bayangin anak punk bikin konser kecil bisa digerubuk polisi, aparat jadi punya kuncian lagi untuk bisa nangkepin musisi," tambah Wendi.

Baca juga: Anang Hermansyah Tegaskan Tidak Setuju dengan Pasal 5 RUU Permusikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau