JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani tidak ditemani oleh keluarganya saat ia menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik.
Dhani yang dini hari tadi diberangkatkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya didampingi oleh kuasa hukum.
"Enggak ada. Dari keluarga baru sore ini, Mbak Mulan Jameela mendarat sama ponakannya. Baru berangkat sore nanti," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Dalam sidang pencemaran nama baik, Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi mendakwa Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ahmad Dhani Tanda Tangani Surat Penolakan Pemindahan Penahanannya
Jaksa menyebut Dhani diduga melakukan penghinaan, melecehkan, dan mencemarkan nama baik kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan "idiot".
Dhani melakukannya pada sebuah video vlog yang dibuat dan diunggah oleh Dhani pada akun Instagram-nya dan menjadi viral.
Aldwin mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Aldwin pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Kami lihat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan jelas sesuai dengan KUHAP. Nanti kami akan mengajukan nota keberatan atau eksespsi," ujar Aldwin.
Adapun usai sidang, Dhani langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Kuasa Hukum Protes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.