Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Glenn Fredly Tak Banyak Komentar soal Diskusi Lanjutan RUU Permusikan

Kompas.com - 11/02/2019, 19:40 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Glenn Fredly tak mau banyak bicara berkait pembicaraan lanjutan RUU Permusikan.

Pembicaraan tersebut digelar secara tertutup di sebuah aula serba guna Sekolah Tinggi Hukum Militer, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).

Glenn yang meninggalkan lokasi setelah beberapa jam mengikuti sesi pembicaraan, pada awalnya tak ingin berbicara berkait isi pembicaraan tersebut.

"Poinnya adalah apa yang jadi aspirasi (banyak pelaku musik) itu didengar semuanya," ucap Glenn dari dalam mobil saat ditemui di lokasi acara.

Baca juga: Glenn Fredly Sebut RUU Permusikan Tetap Perlu Dibahas meski Pro dan Kontra

Berkait arah pembahasan lanjutan RUU Permusikan, Glenn tak bisa banyak menjelaskan.

Yang terpenting, kata Glenn, musik Tanah Air tetap terjaga kualitasnya.

"Pokoknya untuk musik Indonesia, kita harus jaga semuanya," singkat Glenn seraya meninggalkan lokasi.

Pembicaraan yang digelar sejak pukul 11.00 WIB tersebut, dihadiri oleh para pengurus PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik RI).

Nama-nama yang hadir adalah Anang Hermansyah (Ketua Harian PAPPRI), AM Hendropriyono (Ketua Umum PAPPRI), Bens Leo (Pengamat Musik dan Humas PAPPRI), Rahayu Kertawiguna (Produser Nagaswara dan Wakil Ketua Umum PAPPRI), serta penyanyi Glenn Fredly (Ketua Bidang Program).

Baca juga: Glenn Fredly: Penggemar Enggak Bisa Move On

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau