JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan bahwa vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul bukanlah seorang pengedar narkoba biasa, apalagi pengecer.
Zul dipastikan sebagai bagian dari jaringan pengedar, lantaran barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangannya tidak sedikit.
"Jadi Zul ini bukan lagi level pengecer," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Kepada polisi, Zul mengaku mendapatkan barang haram itu langsung dari bandar besar, dimana sabu dan ekstasi itu yang kemudian dipecah dalam kemasan lebih kecil untuk diberikan ke pengecer.
Baca juga: Polisi Benarkan Telah Tangkap Zul Vokalis Band Zivilia Terkait Narkoba
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.
Selain itu, Zul mengaku pada polisi bahwa dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba, yakni pada tahun 2018 dan 2019.
"Dari pengakuannya baru dua kali," jawab Suwondo dengan tegas.
Zul ditangkap dengan barang bukti seberat 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah ponsel, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.
Lantaran hal itu, Zul terancam dijatuhi pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Kapolda: Zul Zivilia Termasuk Jaringan Pengedar Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.