Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda: Zul Zivilia Termasuk Jaringan Pengedar Narkoba

Kompas.com - 08/03/2019, 17:49 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Zul yang ditangkap pada pukul 16:30 WIB, kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip, menjadikannya sebagai paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.

Dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.

"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.

Baca juga: Polisi Benarkan Telah Tangkap Zul Vokalis Band Zivilia Terkait Narkoba

Menurut pihak kepolisian, Zul ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi sebanyak 24.000 butir, dan timbangan elektrik.

"Berdasarkan pemeriksaan mereka bekerja sejak tahun 2017," ucap Kapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Zul bersama delapan rekan lainnya yang masih tergabung dalam satu jaringan hanya tertunduk lesu.

Tak banyak kata keluar dari mulut pelantun lagu "Aishiteru" itu.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Zul.

Baca juga: Tersandung Narkoba, Zul Zifilia Minta Maaf kepada Istri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau