Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Adiknya, Steve Emmanuel Berhak Mendapatkan Rehabilitasi

Kompas.com - 08/04/2019, 21:28 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny (32) berharap kakaknya bisa menjalani rehabilitasi atas dugaan kasus narkoba yang kini menjeratnya, bukan sebaliknya.

Karenina berpendapat bahwa hasil positif tes urine yang menunjukkan Steve sebagai pengguna narkoba tak bisa diabaikan oleh penegak hukum yang justru menjeratnya dengan pasal sebagai pengedar.

"Saya tahu kakak saya (Steve Emmanuel) adalah orang yang baik dan dia hanyalah korban penyalahgunaan narkotika (kokain)," kata Karenina yang didampingi kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik dan pihak keluarga lainnya dalam jumpa pers Richard Claproth di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Meski tidak mengetahui persis prosedur hukum yang dijalani kakaknya, wanita yang akrab disapa Nina percaya bahwa semua proses hukum yang terbaik bisa diberikan oleh tim kuasa hukum Steve.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggap P21 Berkas Steve Emmanuel Terburu-buru

"Intinya saya paham, yang jelas Steve itu pemakai atau pengguna narkotika. Tetapi, kenapa tidak dimasukkan ke dalam dakwaan? Kalau pemakai kan wajib dilakukan asesmen atau rehab. Dia punya hak untuk dapat bantuan rehab," ucapnya.

Karenina mengatakan, apa yang ia lakukan bukanlah upaya untuk memperlambat proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sekadar membantu dan memberi dukungan kepada Steve.

"Sebenarnya polisi dan jaksa mengatakan kalau Steve pemakai sebenarnya. Kita tidak melawan mereka. Kita sangat mendukung apa yang dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan. Fakta adalah didakwaan, faktanya adalah membuktikan Steve adalah pemakai dan pengguna, tidak yang lain," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Kembali Pertanyakan Dakwaan Jaksa

Saat diamankan polisi, Steve diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram? beserta alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan Ppasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika.

Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018. 

Pihak penegak hukum sendiri menjerat Steve dengan pasal pengedar lantaran jumlah barang bukti yang ada terbilang cukup banyak untuk kategori pengguna.

Pasalnya, dengan barang bukti seberat 91,08 gram narkotika jenis kokain, Steve Emmanuel disangkalkan dengan pasal pengedar narkotika, karena diduga berhasil menyelundupkan kokain dari Belanda ke Indonesia dengan jumlah yang besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com