KOMPAS.com - Penyanyi Roy Kim dan Eddy Kim telah mengakui pernah menyebarkan foto porno di grup chatroom dengan Jung Joon Young.
Pada 11 April 2019, Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkapkan pada konferensi pers bahwa proses hukum terhadap Roy Kim dan Eddy Kim akan ditingkatkan setelah pengakuan mereka itu.
Dua musisi ini mengaku berbagi foto yang mereka unduh dari internet di chatroom grup, namun membantah merekam video seks secara diam-diam.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Pornografi, Roy Kim Minta Maaf
Sebanyak lima orang yang kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk Tuan Kim, mantan MD (promotor) Club Arena yang merupakan anggota dari grup ruang obrolan, atas kasus penyebaran konten pornografi.
Penyelidikan seputar Seungri, yang juga bagian dari chatroom, masih berlangsung. Dia menjadi tersangka atas tuduhan berbagi rekaman ilegal, namun tidak dikonfirmasi apakah dia merekam video secara langsung atau tidak.
Seungri juga terlibat beberapa dakwaan lain termasuk dugaan menyediakan layanan prostitusi dan penyuapan. Polisi berencana untuk melimpahkan kasusnya ke kantor kejaksaan setelah semua investigasi selesai.
Baca juga: Universitas Georgetown Juga Selidiki Skandal Roy Kim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.