Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Tak Kuat, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Steve Emmanuel

Kompas.com - 11/04/2019, 16:35 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh artis peran Steve Emmanuel atas dugaan kasus narkoba yang menjeratnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Erwin Djong menyatakan, bahwa poin-poin eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukum Steve tak memiliki alasan serta dasar hukum yang kuat.

"Dengan ini mengadili, majelis hakim menyatakan keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum tidak dapat diterima, atas nama terdakwa Steve Emmanuel. Kedua, melanjutkan agenda persidangan ke selanjutnya. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan," ucap Erwin.

"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," ucap Erwin seraya mengetuk palu satu kali.

Baca juga: Karenina Sunny Menangis Saat Tahu Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Majelis hakim menimbang bahwa seluruh poin-poin keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Steve atas dakwaan jaksa penuntut umum tak memenuhi ketentuan atau aturan yang ada.

Sementara, menurut majelis hakim, materi dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum sudah tepat dan memiliki dalil hukum yang kuat.

"Dalam putusan nomor 376, bulan April, tahun 2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam tingkat pertama atas nama terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve, yang ditahan sejak 24 Desember 2018 hingga sekarang," ucap Erwin Djong.

"Dengan ini majelis hakim menimbang bahwa keberatan yang diajukan oleh terdakwa, Satu Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap mengadili (kasus hukum Steve) karena terjadi di wilayah Jakarta Barat. Menimbang bahwa tidak jelas tolak ukur alamat yang diperkarakan oleh tim kuasa hukum, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilah telah sesuai ketentuan," ucap majelis hakim membacakan surat putusan.

"Soal kelengkapan alamat saksi sebagaimana yang diperkarakan oleh kuasa hukum tidak beralasan," sambung majelis hakim.

Baca juga: Soal Tak Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Nasi Sudah Menjadi Bubur

Sebelumnya, tim kuasa hukum sempat mempersoalkan beberapa poin materi dakwaan jaksa penuntut umum.

Beberapa poin itu di antaranya adalah mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam mengadili kasus hukum Steve tidak sesuai, karena tak sama dengan alamat domisili terdakwa.

Lalu perihal alamat lengkap saksi yang mengetahui proses penangkapan Steve yang dianggap tak lengkap.

Atas hal itu pula, kuasa hukum Steve akhirnya mengajukan eksepsi.

Sidang pun akan tetap dilanjutkan oleh majelis hakim pada tanggal 25 April 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Karenina Sunny dan Zack Lee Hadiri Sidang Steve Emmanuel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau