Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

(VIDEO) Hilda Vitria, Billy Syahputra, dan Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Kriss Hatta

Kompas.com - 25/04/2019, 06:05 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria secara kompak hadir di sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat artis peran Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Mereka tiba secara beruntun. Nikita didampingi kuasa hukum Hilda, Fachmi Bachmid, menjadi orang pertama yang tiba di pengadilan.

Tak lama berselang, Hilda yang didampingi adik dan ibunya tiba. Lalu disusul oleh Billy Syahputra.

Billy yang kembali bertemu dengan Hilda mantan kekasihnya terlihat canggung, meski berusaha tetap memberi semangat kepada Hilda.

Baca juga: Billy Syahputra Terlihat Canggung Bertemu Hilda Vitria di Sidang Perdana Kriss Hatta

Alasan mereka hadir ke persidangan tersebut hampir sama, yakni ingin mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepada Kriss.

Hilda sendiri sebagai pelapor yang melaporkan Kriss atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan tersebut merasa lega karena apa yang coba ia buktikan selama ini hampir terbukti.

Hilda merasa bahwa selama ini apa yang diklaim oleh Kriss bahwa mereka pernah menikah tidaklah benar.

Sementara, Nikita selama persidangan tak henti mengomentari gerak-gerik Kriss selama menjalani persidangan.

Bahkan, Nikita sempat meneriaki Kriss sesaat setelah sidang usai ketika Kriss dibawa ke ruang tunggu tahanan oleh aparat kepolisian.

Kriss sendiri didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Kompak di Sidang Perdana Kriss Hatta


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com