JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Hilda Vitria merasa lega bahwa artis peran Kriss Hatta (30) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Kalau ditanya rasanya, ya, legalah," ujar Hilda dalam jumpa pers di kawasan Condet, Jakarta Timur, Minggu (14/4/2019).
Hilda merasa demikian lantaran selama ini ia menilai bahwa masyarakat telah memojokkan dirinya atas kasus ini. Kata Hilda, seakan-akan justru dia yang salah dan telah menzalimi Kriss.
"Selama ini Hilda tahan dijelek-jelekkin, difitnah, dibuli. Sekarang semua sudah terbukti," kata Hilda.
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Kriss dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Kriss diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan Kriss setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan. Kini, Kriss telah dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Bekasi.
Kriss dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda. Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.