JAKARTA, KOMPAS.com - Suami dari model CM menyertakan sebuah bukti saat melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan penyanyi Ifan "Seventeen" ke polisi. Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti mengungkapkan bahwa bukti itu berupa surat nikah.
"Kalau bukti-bukti ya surat nikah saja," ujar Iptu Tuti kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
"Iya betul, Ifan dilaporkan suami (CM, perempuan yang kedapatan berada di sebuah apartemen dengan Ifan Seventeen ). Dilaporkan karena (CM) belum bercerai," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, sebelumnya di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
Tuti menambahkan, setelah adanya pelaporan dari suami CM itu, polisi saat ini mengadakan visum terhadap CM untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih lakukan visum, saat ini kami masih menunggu hasil visum. Dari hasil visum bagaimana, baru kami tindak lanjuti," kata Iptu Tuti.
Baca juga: Buntut Penggerebekan di Apartemen, Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi
CM dan Ifan sendiri dilaporkan karena dianggap telah melanggar KUHP Pasal 284 ayat 1 hingga 5. Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
"Ya yang dilaporkan kan pasalnya 284 kan perzinaan, jadi yang dilaporkan juga dua orang, CM dan pasangannya, gitu," kata Iptu Tuti lagi.
Sebelumnya, video diduga penggerebekan yang memperlihatkan Ifan Seventeen dan CM menyebar di media sosial.
Video itu menjadi viral beberapa waktu lalu dan belakangan diketahui lokasinya berada di sebuah apartemen di kawasan Cidadap, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Suami Teman Perempuan Ifan Seventeen Masukkan Laporan 2 Minggu Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.