Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ingin Bebas

Kompas.com - 17/06/2019, 18:25 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel (27) dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019).

Atas tuntutan itu, pihak Vanessa akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Kamis (20/6/2019).

"Nanti hari Kamis kami sidang pleidoi, pembelaan kami. Habis itu hakim menentukan kapan akan bacakan tuntutan," ujar kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis saat dihubungi wartawan Senin.

Meski dituntut enam bulan penjara, Milano yakin bahwa kliennya itu akan divonis bebas atau minimal lebih ringan dari vonis tiga mucikari Vanessa, yakni lima bulan penjara.

Baca juga: Vanessa Angel Berkali-kali Minta Doa Sebelum Hadapi Tuntutan Jaksa

"Cuma kami meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," kata Milano.

"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," imbuhnya.

Keyakinan itu muncul karena pihaknya menilai bahwa tuduhan-tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum tak pernah terbukti.

"Nah, Vanessa kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan," ujar Milano.

"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," lanjut Milano.

Baca juga: Kasus Konten Asusila, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com