Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Tetap Upayakan Rehabilitasi

Kompas.com - 17/06/2019, 19:39 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Steve akan tetap berupaya agar Steve tetap menjalani rehabilitasi, bukan kurungan pidana.

Hal itu diutarakan oleh salah satu kuasa hukum Steve, Firman Candra usai mendampingi Steve menjalani persidangam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

"Kami meyakini bahwa semestinya adalah rehabilitasi. Karena berdasarkan dua saksi bahkan tiga saksi ahli, dua saksi ketergantungan obat, satu ahli pidana itu jelas seharusnya Steve direhabilitasi," ucap Firman.

Baca juga: Kuasa Hukum Bersyukur Steve Emmanuel Lolos dari Hukuman Mati

Menurut Firman, berdasarkan kesaksian saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, seharusnya Steve menjalani rehabilitasi bukan kurungan penjara.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pihak majelis hakim.

"Namanya direhab, tempatnya bukan di rutan lagi, tapi di RSKO atau panti-panti rehab di Lido Sukabumi, harusnya di sana, siapa yang memutuskan itu? tetap majelis hakim," ucap Firman.

Firman mengatakan, bahwa dirinya yakin bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan atau vonis yang meringankan Steve.

Apalagi, tambah Firman, pihaknya punya fakta persidangan yang mendukung itu semua.

"Karena dua alat bukti adalah sahih dan diucapkan dalam bukti persidangan. Steve terbukti hanya sebagai pemakai, memang dalam dakwaan terbukti tidak ada pasal 127 (pasal untuk pengguna narkoba). Tapi majelis hakim boleh memutuskan kalau Steve direhab, sah-sah saja," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel diganjar dua dakwaan, yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu, dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dakwaan itu lantaran Steve dianggap kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram? beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Baca juga: Steve Emmanuel Tak Terbukti sebagai Pengedar Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau