JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019), saksi bernama Gledwin Lukman mengatakan bahwa terdakwa Steve Emmanuel kerap mencurahkan isi hati kepadanya.
"Dalam obrolan curhat kami salah satunya ya dia tidak menyelesaikan pendidikan formal," ujar Gledwin Lukman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Menurut Lukman, Steve mengaku merasa tidak nyaman menjalani kehidupannya sebagai selebritas.
"Dan dia terperangkap dalam karier perfilmannya dan sinetron dia merasa terperangkap di sana. Dan selalu merasa kurang, dia juga enggak terlalu nyaman jadi public figure yang selalu disorot media," kata Lukman lagi
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak Steve dan pemeriksaan terdakwa. Kali ini pihak Steve menghadirkan dua orang saksi yakni Gledwin Lukman dan Richard Claporth.
Steve ditangkap karena diduga membawa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018. Kokain tersebut Steve lilit dengan baju dan diletakkan di dalam koper.
Baca juga: Saksi Mengaku Tak Melihat Narkoba di Koper Steve Emmanuel
Steve lantas ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.
Baca juga: Steve Emmanuel dan Hakim Ketua Berdebat di Sidang Perkara Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.