Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel

Kompas.com - 26/06/2019, 21:00 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum, untuk mengembalikan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel.

Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee dari Vanessa dari mucikari.

"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.

Baca juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Segera Keluar Tahanan

"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah," kata Abdul Malik.

"Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuh Abdul Malik lagi.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.

Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Kecewa atas Vonis Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau