SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel (27) langsung menerima vonis lima bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).
Vanessa dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang tersebut.
Hakim Dwi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.
"Menerima," ucap Vanessa sambil mengangguk.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Setelah itu, Hakim Dwi beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama. Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.
"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi.
Sebelumnya, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum lantas meminta Vanessa dihukum enam bulan penjara.
Baca juga: Vanessa Angel Langsung Menangis Usai Nyatakan Terima Vonis 5 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.