Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galih Ginanjar Tanggapi Kabar Dibayar Mahal untuk Video Bau Ikan Asin

Kompas.com - 08/07/2019, 18:19 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Galih Ginanjar dikabarkan dibayar mahal untuk berkolaborasi dengan Rey Utami dan Pablo Benua untuk membuat vlog.

Dalam vlog tersebut terdapat segmen "Mulut Sampah" yang memberi kebebesan kepada bintang tamu untuk mengungkapkan isi hatinya.

Di video tanya jawab itulah, Galih menyebut bau ikan asin saat berbicara tentang mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019), Galih ditanya tentang kabar tersebut.

"Kan tadi saya sudah bilang, kasus ini saya sudah serahkan kepada kuasa hukum, kalau kuasa hukum juga menjawab tidak masalah, silakan Pak," ungkap Galih saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Sementara kuasa hukumnya, Ery Kartanegara menegaskan bahwa kliennya tak mendapatkan keuntungan apapun lewat video tersebut.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Rihat, perlu dijelaskan juga klien kami tidak ada satu kenikmatan yang diperoleh. Ini pernyataan kita sebagai kuasa hukum yang dikonfirmasi klien kami," kata Ery.

Sebelumnya, Galih diperiksa polisi atas laporan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq selama 13 jam pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Baca juga: Disebut Sengaja Permalukan Fairuz dengan Video Ikan Asin, Ini Jawaban Galih Ginanjar

Laporan itu dibuat setelah Galih membeberkan beberapa hal tentang Fairuz dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Baca juga: Hotman Paris: Galih Ginanjar Seharusnya Ditahan jika Akui Sengaja Permalukan Fairuz

Tak hanya melaporkan Galih, Fairuz dan juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pembuat konten dan pemilik akun YouTube. Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Galih Ginanjar Menyesal karena Video Ikan Asin Tersebar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau