Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Terima Vonis 2 Tahun, Atiqah: Ibu Sudah Capek...

Kompas.com - 16/07/2019, 16:00 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ratna Sarumpaet memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Putri Ratna yang juga artis peran Atiqah Hasiholan menghargai keputusan ibunya yang memilih tidak mengajukan banding.

"Sebenarnya karena sudah capeklah dan usia juga, ya," kata Atiqah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Berulang Tahun, Atiqah Hasiholan Bawa Tumpeng ke Penjara

Menurut Atiqah, pertimbangan ibunya tersebut sudah tepat.

Sebab, jika berhitung-hitung, Ratna yang divonis oleh PN Jakarta Selatan dua tahun penjara sudah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan.

"Dengan (ditambah kalau dapat) remisi-remisi, kan, sebentar lagi keluar," ujarnya. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet Ultah ke-70 Tahun di Penjara, Atiqah Hasiholan Akan Beri Kejutan

Kepada Atiqah, Ratna mengaku cukup kelelahan saat menjalani proses persidangan yang harus bolak-balik.

"Dia bilang sudah capek saja dan ingin fokus menyelesaikan bukunya di sisa terakhirnya ini. Beberapa bulan terakhir, insya Allah enggak lama lagi," ucap istri Rio Dewanto ini. 

Ratna Sarumpaet divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau