Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rey Utami Dipenjara, Berat Badannya Turun 3 Kilogram

Kompas.com - 17/07/2019, 17:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum tersangka video ikan asin Rey Utami dan Pablo Benua, Muh Burhanuddin mengatakan, kondisi kliennya saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

"Saya salah satu tim kuasa hukum dari Pablo dan Rey, pada hari ini kami berkunjung melihat Pablo dan Rey. Alhamdulilah mereka sehat," kata Burhan.

Burhan mengatakan, selama dipenjara, berat badan Rey utami turun tiga kilogram. Saat ini, Rey tengah berpuasa.

Baca juga: Tim Farhat Abbas Angkat Bicara soal Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa

"Iya kalau tadi Rey ngomong bahwa berat badannya turun sekitar tiga kilogram. Dia puasa hari ini dia bilang tadi," ucapnya. 

"Ya namanya orang ditahan pasti streslah, depresi. Biasanya di luar senang, tiba-tiba di dalam," sambung Burhan. 

Sebelumnya, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus video ikan asin berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Advokat Indra: Pablo Benua dan Rey Utami Tak Takut Dipenjara

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau