Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Farhat Abbas Angkat Bicara soal Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa

Kompas.com - 17/07/2019, 16:57 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tim kuasa hukum tersangka video "ikan asin" Rey Utami dan Pablo Benua, Muh Burhanuddin, membantah kabar yang menyebutkan bahwa klien mereka itu mencabut kuasa terhadap Farhat Abbas dan timnya.

Hal itu dikatakan Burhan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

"Saya salah satu tim kuasa hukum dari Pablo dan Rey. Karena kebetulan ramai di media, kuasa daripada Farhat Abbas dicabut, jadi saya katakan hak kuasa itu tidak dicabut," kata Burhan menegaskan.

Baca juga: Profil Surya Sahetapy, Putra Ray Sahetapy yang Berprofesi Dosen di Amerika

"Malah diperbaharui lagi, jadi kami sudah konfirmasi bahwa kuasa dari tim Farhat Abbas tidak dicabut," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video "ikan asin", Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas Andar M Situmorang dan Farhat Abbas sebagai kuasa hukum mereka.

Kabar itu berembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa yang menyebar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @thenewbikingregetanid.

Baca juga: Jika Pablo Benua Cabut Kuasa, Andar Tagih Pembayaran Rp 50 Juta

Namun, soal kuasa terhadap Andar, Burhan tidak bisa memberikan jawaban. Sebab, meski sama-sama menjadi kuasa hukum Rey dan Pablo, mereka tidak dalam satu tim kuasa hukum.

"Kalau Bang Andar sendiri biar yang bersangkutan yang bicara. Karena kami beda tim, cuma buat kepentingan Pablo dan Rey," ujar Burhan.

Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait penggunaan kata "ikan asin" sebagai perumpamaan.

Akibat perbuatannya, ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Baca juga: Pablo Benua Dikabarkan Cabut Kuasa Farhat Abbas dan Andar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau