Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong Tak Mau Banyak Bertanya Saat Jenguk Robby Ertanto, Kenapa?

Kompas.com - 25/07/2019, 20:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Baim Wong mengunjungi rekan seprofesinya Jefri Nichol dan Robby Ertanto yang kini tengah tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Menurut Baim, kondisi mereka baik-baik saja.

"Baik-baik aja sih ya. Dianya juga udah menerima, Robby juga udah menerima, jadi baik-baik aja karena mereka berdua orang baik sih jadi banyak yang bantu," kata Baim.

Baim dan Robby diketahui memiliki kelompok pertemanan bersama rekan-rekan artis lain seperti Wulan Guritno, Chicco Jerikho, Lukman Sardi dan lainnya dalam geng Humble Glam.

Baca juga: Alasan Robby Ertanto Pakai Ganja Ternyata Sama seperti Jefri Nichol

Baim mengaku tidak percaya bahwa Robby memakai ganja.

"Pastinya enggak percaya sih karena kita tahunya dia bukan pemakai. Jadi enggak tahu juga bisa kena kayak begini," ucap Baim.

Namun, suami Paula Verhoeven itu tidak ingin menyudutkan Robby dengan banyak pertanyaan. Baim hanya memberikannya semangat agar Robby kuat menjalani proses hukum.

"Makanya tadi saya enggak menanyakan takutnya malah menyudutkan dia. Dia yang lebih tahu. Kalau kita tahunya dia tidak pernah pakai sama sekali, ya kasih semangat lah," imbuhnya.

Baca juga: 5 Film Besutan Sutradara Robby Ertanto yang Tertangkap karena Narkoba

Saat menjenguk, Baim memang mengaku tak banyak bertanya.

"Curhat sih enggak ya. Saya juga tidak menyangka secara detail kenapa. Saya ke sini cuma mau jenguk dia, enggak menyudutkan dia karena takutnya malah kepikiran. Saya bilang fokus menyelesaikan masalah aja. Jadi enggak menanyakan apa-apa," tambah Baim.

Robby ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram pada Selasa (23/7/2019), sehari sebelum Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.30 WIB karena mengantongi 6,01 gram ganja.

Keduanya disangkakan pasal yang sama yakni pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com