JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan bahwa status terlapor Vicky Prasetyo belum menjadi tersangka atas laporan Angel Lelga terkait pencemaran nama baik.
"Belum. Dia (Vicky) masih sebagai saksi (terlapor)," kata Andi dalam wawancara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Ia menambahkan bahwa Vicky sudah diperiksa sebagai saksi dua kali dalam penyelidikan dan penyidikan. Namun, untuk menaikkan status Vicky menjadi tersangka atau tidak, pihaknya masih memprosesnya lebih lanjut.
Selain Vicky sebagai terlapor dan Angel sebagai pelapor, kata Andi, pihaknya juga sudah memanggil delapan saksi lain. Mereka adalah orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Vicky Prasetyo Jalani Pemeriksaan Polisi Setelah Mangkir
"Saksi ada delapan orang. Kami juga sudah memanggil saksi ahli pidana, ITE, dan bahasa. Nanti tunggu," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas tuduhan pencemaran nama baik setelah melakukan penggerebekan ke rumah Angel bersama dengan beberapa media infotainment.
Vicky menuduh Angel, yang saat itu masih berstatus istri sahnya, telah berzina dengan laki-laki lain.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tuduhan Vicky tidaklah benar. Angel Lelga lantas melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2018.
Baca juga: Bagaimana Nasib Kasus Penggerebekan Vicky Prasetyo, Ini Jawaban Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.