Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Farhat Abbas, Hotman Paris: Saya Tidak Takut karena Punya Otak

Kompas.com - 03/08/2019, 07:00 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewakili mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, advokat Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea atas tuduhan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Terkait laporan ini Hotman lantas menanggapinya dengan santai. Di akun Instagram-nya, Hotman mengatakan bahwa pekerjaannya memang selalu berisiko.

"Hallo. Memang berjuang tanpa pamrih itu kadang ada cost-nya ada konsekuensinya saya berjuang keras tanpa dibayar dan berhasil tiga orang yang terlibat kasus ikan asin masuk penjara. Bahkan ada kuasa hukum yang sampai dipecat," kata Hotman dalam video singkatnya di Instagram yang dikutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Hotman Paris Kaget soal Konten Pornografi di Instagramnya, Mengaku HP Hilang

Hotman menambahkan, setelah berhasil membuat tiga tersangka kasus ikan asin masuk penjara, lantas ada beberapa pihak yang ingin balas dendam.

"Sekarang berbagai oknum sudah berkali-kali mencoba balas dendam sama aku," ungkap Hotman.

Yang terbaru, Hotman dilaporkan oleh Fathat karena dituduh telah menyebarkan konten bermuaatan pornografi.

"Bahkan handphone saya yang sudah seminggu hilang pun sekarang sudah mulai dimanfaatkan untuk membuat tuduhan yang tidak masuk di akal," ucap Hotman.

Baca juga: Farhat Abbas Klaim Kantongi Bukti Konten Porno, Ini Kata Hotman Paris

Meski kini Hotman harus menghadapi hanyak musuh, namun ia mengaku tak takut.

"Saya tidak takut karena saya punya otak, tidak pernah melakukan perbuatan bodoh," kata Hotman lagi.

Sebelumnya, melalui Farhat Abbas, Andar melaporkan Hotman terkait tuduhan menyebarkan konten pornografi.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.

Atas tuduhan tersebut, Hotman disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentangPornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau