JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet dihebohkan pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio yang akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
Topik ini juga menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial, termasuk Twitter. Hingga Jumat (9/8/2019) ini, tagar #KPIjanganUrusinNetflix dan "Kami TOLAK KPI Awasi Youtube" masuk dalam daftar trending topic.
Tak hanya itu, di situs change.org muncul petisi berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" muncul dan telah ditandatangani lebih dari 25.000 orang.
Baca juga: KPI Bakal Awasi Konten YouTube, Facebook, dan Netflix
Petisi tersebut juga menyertakan tagar #TolakKPIAwasiNetflixdanYoutube.
Mengenai hal ini, Agung mengatakan, detail kebijakan pengawasan ini masih dirumuskan.
Ia meminta masyarakat sabar hingga pihaknya mengumumkan hal-hal apa saja yang masuk dalam pengawasan KPI.
Baca juga: Ini Alur Pemberian Sanksi terhadap Tayangan Nakal TV oleh KPI
Menurutnya, pengawasan terhadap Facebook, YouTube, Netflix, dan media sejenisnya tak bertujuan mematikan kreativitas konten kreator Indonesia.
"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional. Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah itu tunggu tanggal mainnya, ini kan rahasia kami," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Agung menyebut kebijakan ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari konten-konten tak berkualitas hingga yang berbahaya.
Baca juga: Brownis Terancam Diberhentikan, Trans TV Siap Duduk Bersama KPI
Jika tak diawasi, lanjutnya, maka akan ada nilai-nilai yang digerus dari peredaran beragam konten yang dikategorikan dari media baru tersebut.
"Intinya adalah tentang karakter bangsa. Oleh karena itu maka media baru juga harus diawasi, nah mungkin masyarakat itu atau netizen agak ngeri dengan bahasa pengawasan atau diawasi, karena tentu perlakuannya akan berbeda dengan perlakuan kami terhadap lembaga konvensional," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.