Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kriss Hatta Bantah Belum Serahkan Surat untuk Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 14/08/2019, 15:45 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kriss Hatta membantah bila pihaknya belum menyerahkan surat penangguhan penahanan sebagai salah satu syarat agar Kriss bisa bebas sementara.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan pernyataan pihak kepolisian yang sebelumnya mengatakan bila pihak Kriss belum menyerahkan surat tersebut hingga artis peran berusia 31 tahun itu kembali diperpanjang masa penahanannya atas kasus dugaan penganiayaan kepada Antony Hillenaar.

"Jadi mereka (pihak Kriss Hatta) sampai saat ini belum ada surat permohonan penangguhan penahanan juga," ucap Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Kasus Hukum Kriss Hatta dan Harapan yang Pupus

Sementara, menurut Syuratman Usman selaku kuasa hukum Kriss, tak seperti itu. Pihaknya justru sudah jauh-jauh hari menyerahkan surat penangguhan itu.

"Oh sudah ada dong itu, cek dong, itu sehari setelah Kriss ditahan itu sudah masuk suratnya. Saya megang bukti tanda terimanya kok," ucap Usman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019) malam.

Berkait pernyataan surat permohonan penangguhan penahanan yang belum diterima oleh pejabat kepolisian terkait, Usman tak mengetahui soal itu.

"Itu mungkin ada di Krimum, soalnya saya antar ke sana suratnya. mungkin Pak Direkturnya sudah tahu, cuma saya enggak tahu ke bawahannya gimana," ucapnya.

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com