Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hukum Kriss Hatta dan Harapan yang Pupus

Kompas.com - 13/08/2019, 08:45 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat artis peran Kriss Hatta ternyata belum usai, meski laporan Antony Hillenaar terhadapnya telah dicabut.

Setelah beberapa hari nasibnya menggantung, sejak berdamai pada Kamis (8/8/2019), Kriss harus gigit jari lantaran bukannya dibebaskan, masa penahanannya malah diperpanjang.

Berikut faktanya:

Penahanan Diperpanjang

Hari ini, Selasa (13/8/2019), masa penahanan Kriss tepat 20 hari. Secara otomatis, masa penahanan pria berusia 31 tahun ini pun diperpanjang selama 20 hari ke depan.

"Untuk (masa) penahanannya (Kriss Hatta) sudah kami perpanjang," ucap Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Masa Penahanan Kriss Hatta Diperpanjang

Harapan bebas pupus

Karena itu, harapan pihak keluarga Kriss yang menanti kebebasannya harus pupus setelah mengetahui Kriss tak akan bebas dalam waktu dekat.

Padahal ibunda Kriss, Tutty Suratinah atau Ana, sebelumnya berharap anaknya bisa bebas sebelum masa penahanannya diperpanjang.

"Ya semoga tidak (diperpanjang masa tahanan), karena itu ada surat perjanjian damai kan ya, gitu sih," ucap Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Bukan soal administrasi

Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum Kriss menyatakan bahwa administrasi yang belum rampung jadi kendala pembebasan Kriss. Namun, ternyata bukan itu masalahnya.

Menurut Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, Kriss tak kunjung bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Kriss.

Upaya damai pun tak bisa menjadi acuan pembebasan Kriss karena kasus hukumnya masuk dalam kategori delik murni.

Baca juga: Kasus Kriss Hatta, Polisi: Perdamaian Hanya Ringankan Tersangka di Persidangan

Hanya meringankan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau