Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Pelacur, Nikita Mirzani Laporkan Anak Elza Syarief

Kompas.com - 31/08/2019, 21:53 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pembawa acara Nikita Mirzani resmi melaporkan anak angkat advokat Elza Syarief, Poppy Maretha alias Poppy Kelly ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2019).

Nikita mengatakan, pelaporan ini dilakukannya setelah Poppy menyebut dirinya pelacur dalam sebuah komentar Instagram.

"Di Polda pasti ngelaporin orang kan. Karena dia nyebutin namanya jelas banget, Nikita Mirzani di Indonesia kan cuma satu. Ngomongnya pelacur jadi ya sudah (dilaporkan)," ujar Nikita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam. 

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Laporkan Putri Elza Syarief?

Awalnya Nikita tak terganggu dengan ucapan Poppy.

Hanya saja, lanjut dia, kata-kata itu sudah disebar melalui Instagram yang telah dibaca banyak orang.

"Enggak sih, enggak terganggu. Soalnya kalau yg kaya gitu di-capture akun gosip di YouTube juga ada, pelacurnya itu bikin Niki jadi aduh, tapi untungnya ada (menyebut nama) Nikita Mirzaninya jadi enak buat ngelaporin," ujarnya. 

Baca juga: 4 Fakta Luapan Amarah Nikita Mirzani pada Pengacara Elza Syarief

Poppy dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan nomor laporan LP/5459/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Atas tuduhan itu, Poppy disangka telah menlanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com