JAKARTA, KOMPAS.com-Advokat Elza Syarief mengatakan, Nikita Mirzani memang perlu diamankan polisi. Untuk itu, ia melaporkan Nikita dalam kasus pencemaran nama baik.
"Itu masalah jeblas jeblos tergantung dari penyidik dan memang kita perlu amankan dia. Saya merasa dia perlu diamankan," ujar Elza saat menggelar jumpa pers usai melaporkan Nikita Mirzani di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Belum lagi ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan pada Nikita maksimal enam tahun penjara.
"Saya enggak merasa lihat dia takut. Tiap kali nantang saya terus. Karena dia bilang silakan-silakan (laporkan) ya saya laporin. Gue jangan ditantang-tantang apalagi mulai mengajar-ngajar saya, waduh dikira orang diam itu orang lemah," kata Elza.
Baca juga: Elza Syarief Laporkan Nikita Mirzani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, pada acara Hotman Paris Show, awalnya, Elza yang mewakili Sajad mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita.
Tak lama, Nikita lantas meluapkan emosinya pada Elza.
"Lu pikir gue narkoba, lo pikir gue maling? Gue tersangka juga jadi ibu yang ngurusin anaknya sendiri. Siapa yang ganggu? Otak lo sakit enggak? Tiga tahun enggak ganggu gue enggak bisa ya?" kata Nikita Mirzani dalam acara yang dipandu Hotman Paris tersebut.
"Kenapa saya enggak bisa marah sama ibu? Ibu aja berbohong, saya masih megang kuasa ibu yah. Ibu bilang ibu kasih surat ke pengadilan, pengadilan mana yang ibu kasih? Nafkah apa sudah dibayar? Itu bukan saya yang minta, pengadilan yang minta," ujar Nikita.
Baca juga: Video Dibentak Nikita Mirzani Ada di YouTube, Elza Syarief Merasa Teraniaya
Sementara itu, Elza Syarief memilih tidak merespons Nikita Mirzani.
Elza lantas melaporkan Nikita dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 Ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.