Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Baru Perseteruan Elza Syarief Vs Nikita Mirzani

Kompas.com - 04/09/2019, 15:32 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Elza Syarief melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2019).

Laporan ini adalah buntut dari insiden amukan Nikita di hadapan Elza dalam acara Hotman Paris Show beberapa waktu lalu.

Berikut adalah empat fakta baru dari perseteruan antara Nikita dan Elza:

1.Laporan pertama

Elza mengaku bahwa laporanya terhadal Nikita adalah yang pertama.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan laporan ke polisi. Terus terang peristiwanya ada beberapa, jadi bertahap. Ini bukan final perkaranya yang saya laporkan," kata Elza.

"Ini kan ada Cyber. Ini khusus Cyber-nya. Kalau pidana kekerasannya dan lain-lainnya. Jangan puas dengan LP ini aja," tambahnya.

Menurut Elza, nantinya akan ada laporan lain terkait insiden tersebut.

"Belum, baru satu. Enggak bisa kami jadiin satu (laporan), ini kan ada beberapa tindakan yang dilakukan. Jadi beberapa tindakan itu ada beberapa laporannya juga," kata Elza.

2. Ingin Nikita diamankan

Terkait kasus ini, Elza Syarief mengatakan bahwa Nikita Mirzani memang perlu diamankan.

"Itu masalah jeblas jeblos tergantung dari penyidik dan memang kita perlu amankan dia. Saya merasa dia perlu diamankan," ujar Elza.

Belum lagi ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan pada Nikita maksimal enam tahun penjara.

"Saya enggak merasa lihat dia takut. Tiap kali nantang saya terus. Karena dia bilang silakan-silakan (laporkan) ya saya laporin. Gue jangan ditantang-tantang apalagi mulai mengajar-ngajar saya, waduh dikira orang diam itu orang lemah," kata Elza.

3. Nikita informan narkoba artis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com