JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ananda Badudu turut angkat suara atas sejumlah persoalan negara yang baru-baru ini terjadi.
Lewat situs kitabisa.com, cucu ahli bahasa JS Badudu ini mengatakan, sikap DPR kini tidak memihak rakyat.
Hal itu, terlihat dari pengesahan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Yang pertama, DPR memang dengan semua regulasi yang dikebut pengesahannya selama dua minggu ini, DPR jelas keberpihakannya pada korporat atau kapital, bukan pada rakyat," ucap Ananda kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Tamara Bleszynski Geram Gelandangan Terancam Didenda dalam RKUHP
Ia mengatakan, DPR selaku perwakilan aspirasi rakyat justru kerap melahirkan produk yang memberatkan masyarakat.
"Itu kita sudah tahulah DPR dari dulu seperti itu, hanya sekali-sekali saja mengeluarkan regulasi yang berpihak pada rakyat," ujar Ananda.
Ananda Badudu juga merasa kecewa pada Presiden Joko Widodo yang justru ikut terbawa pusaran tersebut.
Baca juga: Krisdayanti Jadi Anggota DPR, Begini Pandangannya soal RKUHP
"Yang lebih buruk dari itu adalah sikap Presiden Jokowi bahwa dia adalah bagian dari masalah, bukan sebagai orang yang menyelesaikan masalah seperti apa yang ia janjikan saat kampanye," kata Ananda Badudu.
"Sekarang semua keputusan-keputusannya, kan, bertolak belakang dengan janji-janjinya dia (Jokowi). Ini menunjukkan bahwa Jokowi sebagai presiden, sudah enggak bisa lagi nih melihat dia tersandera dari kepentingan politik," ujar Ananda Badudu.
Ananda Badudu mengumpulkan donasi di kitabisa.com untuk mendukung aksi ribuan mahasiswa yang turun ke jalan mengkritisi revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS dan RUU KUHP.
Baca juga: Ananda Badudu Galang Donasi Dukung Aksi Mahasiswa di Gedung DPR
Sebelumnya, pada Jumat (20/9/2019), Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan kepada DPR RI agar menunda pengesahan revisi RKUHP yang menuai polemik.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
Permintaan penundaan tersebut karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Jokowi terhadap revisi Undang Undang KPK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Jokowi merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan.
Padahal draf revisi tersebut dianggap dapat melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.