Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisdayanti Jadi Anggota DPR, Begini Pandangannya soal RKUHP

Kompas.com - 23/09/2019, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Krisdayanti urun pendapat tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi polemik.

Sebagai informasi, Krisdayanti adalah salah satu artis tanah air yang menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Sebetulnya kan kayak, legislasi dan juga undang-undang yang dibuat itu semuanya untuk kebaikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Krisdayanti saat ditemui di sebuah galeri furnitur di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).

"Banyak elemen yang harus diupayakan untuk sensitif gender. Jadi kayaknya memang perlu waktu untuk disahkan," sambungnya.

Krisdayanti berpendapat, diperlukan waktu yang cukup untuk mempelajari dan membahas RKUHP karena berkaitan dengan semua lapisan masyarakat.

Karena itu ia sepakat dengan penundaan pengesahannya di DPR periode 2014-2019.

"Karena memang mengingat, Indonesia ini kan majemuk, banyak agama di sini. Jadi kalau kita bicara tentang kemasyarakatan, di situ ada banyak lapisan masyarakat," tutur Krisdayanti.

Baca juga: Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Tidak Akan Lepas Kegiatan Keartisannya

"Untuk agama, ada juga beberapa agama yang harus dihormati di situ. Jadi memang komitmen partai kami juga memang meminta untuk ditunda," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Rencana Anang-Ashanty Jual Rumah dan Tangan Terbuka Krisdayanti untuk Aurel-Azriel

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) lalu.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Baca juga: Krisdayanti Diberi Kesempatan Pilih Ruangan di Gedung DPR RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+