Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Unjuk Rasa, Sahila Hisyam Cerita Terjebak Macet 1 Jam

Kompas.com - 24/09/2019, 22:01 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sahila Hisyam (27) merasakan dampak dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa di depan Gedung DPRI RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Dampak yang dimaksud oleh Sahila adalah persoalan kemacetan dan arus jalan yang dialihkan.

Untuk pergi ke acara Indonesian Television Awards (ITA) 2019 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa malam (24/9/2019) dari kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sahila membutuhkan waktu satu jam lebih.

"Jadi, aku keberangkatan ke sini memang kayak 1 jam dari biasanya cuma setengah jam. Berasa banget sih," kata Sahila.

Baca juga: Jawab Yasonna Laoly, Dian Sastro: Lebih Baik Merasa Bodoh daripada...

Di perjalanan tersebut, Sahila melihat mahasiswa menyuarakan aksinya menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah.

"Yang aku lihat kebanyakan pada naik di kopaja para mahasiswa-mahasiswa yang laki. Tapi, pas masuk tol lancar sih," kata Sahila.

Terkait dengan aksi unjuk rasa ini, Sahila merasa tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Menurut Sahila, semua masyarakat bebas berbicara dan mengungkapkan aspirasinya.

"Negara kita kan demokrasi. Kalau ada beberapa yang enggak setuju, ya, bebas mengutarakan pendapatnya. Yang penting, kan, caranya yang tertib," ucapnya.

Baca juga: Artis-artis yang Protes UU KPK, RKUHP, hingga Kecewa Sikap Jokowi

Aksi demo oleh mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019).

Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220) dan delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354).

Selain itu, delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com