JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno, mengungkapkan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dikatakan Wijayono saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
"Enggak. Kami enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kami juga enggak ajukan gugatan apa-apa," kata Wijayono.
"Jadi kami hanya menerima dalam arti kata mengerti apa yang didakwaan, bukan berarti wah surat dakwaan seperti ini dan kita menerima dan mengakui, bukan," sambungnya.
Baca juga: Nunung: Kalau Enggak Ikhlas, Saya Bisa Stres Sendiri
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, didakwa dengan tiga Pasal Alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU akan digelar pada Rabu 9 Oktober 2019 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Mereka berdua ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Setelah itu Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal Alternatif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.