Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Sempat Bingung Mulan Jameela Lolos Anggota DPR

Kompas.com - 13/10/2019, 21:38 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani rupanya sempat bingung istrinya, Mulan Jameela, bisa lolos menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.

Sebab, dalam perhitungan normal, Mulan Jameela tidak lolos di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menceritakan kepada Dhani bahwa Mulan Jameela melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: 4 Ungkapan Rindu Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara

Mulan memenangkan gugatan tersebut. 

"Dia (Mulan) menggugat dan di pengadilan menang. Itu mekanisme hukum. 'Oh, gitu, ya, bro?'. Iya. 'Isu-isu yang di luar merebut kursi orang gimana?'. Oh saya bilang enggak, itu melalui proses hukum," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

Ali mengatakan, Dhani penasaran cerita tersebut setelah Ali menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Mulan Jameela Kangen Ahmad Dhani Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR

Sebab, di dalam penjara, Dhani mendengar Mulan lolos dengan kabar merebut kursi orang.

"Mbak Mulan melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali.

Ali berujar, Dhani sangat senang bahwa istrinya bisa lolos sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019.

Baca juga: Menanti Kiprah Mulan Jameela di DPR Perjuangkan Aspirasi Rakyat

"Dia sangat senang sekali. Di satu sisi dia juga caleg di Surabaya. Ketika dia dengar Mbak Mulan lolos sangat bangga. Ya, suami dengar istri lolos senanglah, kan, sama-saman caleg. Intinya senang lah Mas Dhani karena satu di antara mereka ada yang lolos ke DPR," kata Ali.

Sebelumnya, Mulan menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.

Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

Baca juga: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Dul Jaelani: Saya Suka John Lennon

Bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan Jameela menggugat partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Namun, dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas putusan PN Jakarta Selatan, DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau