KOMPAS.com- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kembali memberi teguran untuk tayangan Pesbukers ANTV.
"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat melalui Rapat Pleno memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran kedua untuk program siaran “Perbukers” di ANTV. Program ini," kata KPI dalam akun Instagramnya, yang dikutip Kompas.com Rabu (30/10/2019).
KPI menemukan adegan Lucinta Luna yang berkata kasar dalam tayangan pada 12 September 2019 mulai pukul 17.18 WIB.
Tayangan itu menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a).
Baca juga: KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berharap pihak ANTV bisa segera melakukan pembenahan, mengingat hal ini bukanlah kali pertama program tersebut mendapat teguran
"Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat," kata Mulyo.
Sebelumnya, program Pesbukers ANTV tercatat beberapa kali mendapatkan surat teguran dari KPI.
Salah satunya ketika Elly Sugigi melontarkan kata-kata tak pantas saat menjadi bintang tamu acara itu.
Baca juga: Terima Surat dari KPI, Pihak ANTV Berjanji Lakukan Perbaikan Konten Pesbukers
KPI kembali melayangkan teguran untuk episode 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB.
Saat itu bintang tamu Pamela Safitri menggoyangkan dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria.
Selain itu pada episode 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB, KPI kembali menemukan pelanggaran pada siaran Pesbukers.
Saat itu seorang pria berkata, "... Saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A...". Hal ini dianggap melanggar norma kesopanan.
Berikutnya, kepada KPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan beberapa acara televisi saat bulan Ramadhan untuk dihentikan, salah satunya adalah Sahurnya Pesbukers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.