Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pesta Raffi Ahmad Dihentikan, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran

Kompas.com - 21/01/2021, 17:53 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sempat jadi perbincangan karena dianggap melanggar protokol kesehatan di sebuah acara, kini penyelidikan kasus presenter Raffi Ahmad resmi dihentikan.

Sebagaimana diketahui, usai mendapat vaksin Covid-19, Raffi kedapatan sedang berpesta dengan teman-temannya di acara ulang tahun Ricardo Gelael.

Buntut dari kejadian yang beredar di media sosial itu adalah dengan dipanggilnya Raffi untuk penyelidikan.

Baca juga: Raffi Ahmad Pesta Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Polisi: Sedikit yang Datang, 15-18 Orang

Namun polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Juga (mereka) datang ke sana melakukan protokol kesehatan, seperti tes suhu, dan swab antigen. Dari 18 orang, hasilnya negatif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Selain melakukan protokol kesehatan, tempat digelarnya acara juga memiliki luas 4000 meter persegi, dan acara digelar di hall basket seluas 30 x 20 meter.

Lebih lanjut Yusri mengatakan kalau 18 orang yang hadir di acara tersebut, termasuk Raffi, hadir tanpa diundang.

Baca juga: Raffi Ahmad Pesta Usai Disuntik Vaksin, Polisi: Tak Ada Unsur Pelanggaran

Oleh karena itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terhadap acara yang dihadiri oleh Raffi Ahmad.

Pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com