Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Raden Brotoseno, dari Polisi Kini Jadi Produser Film

Kompas.com - 04/01/2024, 10:21 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raden Brotoseno mulai menjajal dunia perfilman setelah dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang etik pada 8 Juli 2022.

Brotoseno kini debut sebagai produser film lewat Muslihat.

Muslihat adalah proyek kerja samanya dengan sang istri, Tata Janeeta, lewat rumah produksi IM Pictures atau Indonesia Maknakarya Pictures.

Sebelum menjadi produser film, Brotoseno adalah polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Lantas bagaimana perjalanan karier Brotoseno dari polisi hingga produser film?

Simak sebagai berikut:

Karier Brotoseno sebagai polisi

Berdasarkan rangkuman Kompas.com, Brotoseno pernah menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2011, Brotoseno kembali ditugaskan ke Mabes Polri.

Ia dipindahtugaskan saat itu karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh yang kala itu terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet.

Brotoseno kembali ke Polri ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011.

Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Ia pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Terjerat kasus korupsi

Punya karier yang cemerlang, Brotoseno kemudian terjerumus masuk dalam jeratan kasus korupsi.

Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Brotoseno diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com