Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Siap Ambil Langkah Pemidanaan Pengelola TV

Kompas.com - 04/06/2008, 15:23 WIB

JAKARTA, RABU- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang mempertimbangkan untuk memidanakan pengelola stasiun televisi (TV) nasional yang terus menyiarkan tayangan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2007. Langkah hukum itu akan dilakukan KPI apabila teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan.

Sebelumnya Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ilza Mahyuni dan Pemerhati Masalah Sosial Rozalina, yang dihubungi Kompas secara terpisah di Jakarta, Rabu (4/6) mengemukakan, program-program tayangan TV nasional jika tidak diawasi secara seksama, bisa merusak perilaku dan daya juang anak-anak.

Sebab, banyak tayangan yang tidak mendidik, memberikan contoh yang tidak baik dan tidak benar, serta merusak nilai-nilai dan tatanan budaya yang berlaku di masyarakat. Dengan alasan kondisi pasar dan rating, produser atau pengelola stasiun televisi tersebut, hati nuraninya bisa dipertanyakan.

Keduanya dimintai tanggapan sehubungan hasil kajian KPI khusus tayangan anak dan terkait fenomena bahwa hampir seluruh tayangan anak di televisi nasional Indonesia bermasalah (Kompas, Rabu, 4/6).

Ilza mengatakan, pada tayangan sinetron, umumnya jam tayang tidak tepat, karena tayang pada saat anak-anak seharusnya belajar. Kalau saat itu ada orangtua, mungkin anak-anak bisa diberi pengertian. Namun, kebanyakan anak yang seharusnya belajar di rumah, menghabiskan waktu menonton sinetron.

"Kalau pun sinetron itu diperuntukkan buat anak-anak, unsur pendidikannya juga kurang bahkan tidak ada. Tak ada nilai-nilai yang membuat anak kritis, harus bekerja keras, dan menghargai sesama. Yang sering dimunculkan masalah perkelahian, percintaan sampai ciuman segala, padahal pemerannya masih anak-anak di bawah umur. Tak jarang keluar kata-kata kasar dan merendahkan martabat orang lain," ungkap Ilza, yang pada 9 Juni mendatang akan dikukuhkan menjadi guru besar di UNJ.

Hampir senada dengan Ilza, Rozalina mengatakan, agar tidak terjadi salah tonton, mestinya pihak stasiun TV memberikan penjelasan atau klasifikasi tayangan, apakah sebuah tayangan diperuntukkan  bagi anak-anak, dewasa, atau segala umur. 

"Terlepas ada-tidaknya klasifikasi acara itu, kenyataan hampir umumnya tayangan yang katanya untuk anak, menampilkan adegan kekerasan, mengerikan, bahkan membahayakan. Di antaranya adalah penggunaan kata-kata tidak sopan, tidak menghormati yang tua. Intinya, tayangan tersebut tidak mendidik," kata Rozalina, sarjana pendidikan lulusan Universitas Jambi ini.

Baik Ilza Mahyuni maupun Rozalina sangat mencemaskan kondisi ini, karena ia bisa membentuk generasi muda yang tidak kreatif, bermoral jelek, berperilaku menyimpang, dan tidak punya etika. Karena itu, mereka berharap agar Lembaga Sensor Film (LSF) melakukan pengakajian suatu program sebelum ditarayangkan agar diektahui bagian yang harus disensor dan sebagainya. Begitu juga KPI perlu terus meningkatkan pemantauannya terhadap tayangan dan berani meberikan sanksi keras atau mempidanakan stasiun dengan tayangan bermasalah.

Penjara 5 Tahun, Denda Rp10 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com