Koordinator Bidang Isi Siaran KPI, Yazirwan Uyun, mengatakan, KPI memang sedang mempertimbangkan untuk memidanakan pengelola stasiun TV nasional, bila teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan.
"Sebenarnya tidak hanya KPI, masyarakat luas yang merasa dirugikan atas suatu tayangan bisa mempidanakan, dengan melaporkan ke polisi," tandasnya.
Dalam UU Penyiaran, yakni UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terdapat sanksi jika ada pelanggaran terhadap isi siaran/tayangan. KPI selain melakukan teguran tertulis, juga bisa menghentikan mata acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran. Denda administratif, pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu, penolakan untuk perpanjangan izin, dan pencabutan izin penyelenggaraan siaran.
"Stasiun televisi dapat diancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. KPI Pusat sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian RI untuk menefektifkan penegakan hukum pidana di bidang penyiaran. Di samping itu juga menandatangani nota kesepahaman dengan MUI, PBNU, dan Lembaga Sensor Film untuk koordinasi guna memaksimalkan pengawasan terhadap isi siaran televisi," jelas Yazirwan Uyun.
Didampingi asisten ahli, Hydrian Prillaza, Yazirwan mengatakan, dari penelitian KPI, banyak lembaga penyiaran yang masih mengabaikan UU No.32/2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2007. Bentuk pengabaian itu antara lain mengeksploitasi kekerasan, mistik dan porno, eksploitasi anak, remaja dan wanita. Menyiarkan program-program yang harusnya untuk dewasa, tetapi ditonton anak-anak. Bahkan, ada stasiun televisi yang tidak mencantumkan klasifikasi acara.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI itu menegaskan, walaupun teguran KPI sudah ditanggapi, bukan berarti KPI tidak memantaunya lagi. KPI akan terus melakukan pemantauan, tidak hanya terhadap 13 tayangan yang sebelumnya ditemukan bermasalah, namun juga program lain.
"Bila tahun 2007 hanya 15 persen tayangan yang dipantau langsung, maka tahun 2008 yang dipantau langsung naik menjadi 20 persen. Idealnya 60 persen dari seluruh tayangan harus dipantau, tapi karena keterbatasan tenaga dan dana KPI hanya mampu memantau 20 persen, " tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, peran masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, serta unsur ormas lainnya, sangat diharapkan kepeduliannya untuk memberikan masukan, apresiasi, atau aduan kepada KPI, bisa melalui telepon, pesan pendek (SMS), faksimili ke 0216240667 atau melalui surat elektronik (e-mail)/website ke www.kpi.go.id. Pengaduan ke kepolisian untuk memidanakan stasiun TV, juga bisa dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat.(NAL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.