Kuasa hukum Rachmawati, Ramdan Alamsyah, menerangkan bahwa Hanung dilaporkan karena tidak menunjukkan iktikad baik untuk menarik ucapannya itu dan meminta maaf kepada Rachmawati. Perkataan Hanung itu, lanjut Ramdan, sangat melukai perasaan Rachmawati.
"Tidak ada iktikad baik dari Hanung untuk menarik ucapannya ataupun meminta maaf," kata Ramdan di Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya.
Menurut Ramdan, sebelum melaporkan Hanung, Rachmawati sudah berdiskusi dengan pihak Multivision Pictures selaku rumah produksi film Soekarno: Indonesia Merdeka. Menurut Ramdan pula, Hanung berbicara atas nama pribadinya, bukan atas nama Multivision Pictures.
Selain itu, lanjut Ramdan, Rachmawati tidak pernah sekali pun melarang pemutaran film Soekarno: Indonesia Merdeka. Perselisihan muncul karena Hanung melanggar kesepakatan. Ramdan juga menerangkan, yang dulu meminta Hanung untuk menyutradarai film tersebut adalah Rachmawati sehingga ide bukan datang murni dari Hanung.
"Saat masuk proses shooting, ternyata yang dipakai skrip yang lain (tidak sesuai kesepakatan). Makanya, Ibu (Rachmawati) mundur. Tapi, karena ada perjanjiannya, maka kita ada hak pada penayangan film itu," urai Ramdan.
Sebelumnya, Hanung mengatakan bahwa Rachmawati memprotes rencana pemutaran film Soekarno: Indonesia Merdeka di gedung-gedung bioskop karena ingin mencari popularitas semata. Menurut Hanung, ide cerita yang diajukan oleh Rachmawati, masa terakhir hidup Soekarno, kontroversial untuk diangkat.
Film itu dijadwalkan akan diputar di gedung-gedung bioskop mulai Desember 2013. Soekarno diperankan oleh artis peran Ario Bayu. Film tersebut mengisahkan kehidupan Soekarno dalam memimpin perjuangan melawan penjajah untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.