Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pemberkasan Kasus AQJ Selesai Dua Minggu Lagi

Kompas.com - 03/11/2013, 15:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberkasan kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jagorawi Km 8+200 yang melibatkan AQJ (13), putra bungsu mantan pasangan artis musik Ahmad Dhani dan Maia Estianty, akan rampung paling lambat dua minggu mendatang. Bahkan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya optimistis pemberkasan rampung lebih cepat dari itu dan sudah bisa diserahkan ke kejaksaan serta dinyatakan lengkap atau P- 21.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa saat ini proses pemberkasan masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli pidana. Saksi ahli pidana dalam kasus ini adalah Nurul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI).

Pemeriksaan saksi ahli pidana itu dilakukan dalam dua mekanisme, yakni pemeriksaan langsung dan pemeriksaan dengan mengirimkan berkas pertanyaan.

"Paling lambat, dalam dua pekan ini selesai. Saat ini, kepada ahli pidana, pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan berkas pertanyaan penyidik kepada yang bersangkutan untuk dijawab," kata Rikwanto, Sabtu (2/11/2013).

Menurut Rikwanto, jika pemeriksaan saksi ahli pidana ini rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah berkas sudah lengkap atau masih ada yang perlu ditambahkan.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo menyatakan bahwa penyusunan berkas perkara kecelakaan AQJ sudah mencapai 75 persen. Menurutnya, dalam seminggu atau paling lambat dua minggu, berkas perkara itu sudah siap diserahkan ke kejaksaan.

"Berkas AQJ sudah 75 persen. Ada lima alat bukti yang semuanya sedang dirangkum menjadi satu berkas," kata Sambodo.

Alat bukti itu, katanya lagi, mencakup dari keterangan saksi, surat petunjuk, bukti di lapangan, hasil analisis ahli, yang ada di kendaraan AQJ, hingga keterangan tersangka. (Budi Sam Law Malau/Siswanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau