Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa saat ini proses pemberkasan masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli pidana. Saksi ahli pidana dalam kasus ini adalah Nurul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI).
Pemeriksaan saksi ahli pidana itu dilakukan dalam dua mekanisme, yakni pemeriksaan langsung dan pemeriksaan dengan mengirimkan berkas pertanyaan.
"Paling lambat, dalam dua pekan ini selesai. Saat ini, kepada ahli pidana, pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan berkas pertanyaan penyidik kepada yang bersangkutan untuk dijawab," kata Rikwanto, Sabtu (2/11/2013).
Menurut Rikwanto, jika pemeriksaan saksi ahli pidana ini rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah berkas sudah lengkap atau masih ada yang perlu ditambahkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo menyatakan bahwa penyusunan berkas perkara kecelakaan AQJ sudah mencapai 75 persen. Menurutnya, dalam seminggu atau paling lambat dua minggu, berkas perkara itu sudah siap diserahkan ke kejaksaan.
"Berkas AQJ sudah 75 persen. Ada lima alat bukti yang semuanya sedang dirangkum menjadi satu berkas," kata Sambodo.
Alat bukti itu, katanya lagi, mencakup dari keterangan saksi, surat petunjuk, bukti di lapangan, hasil analisis ahli, yang ada di kendaraan AQJ, hingga keterangan tersangka. (Budi Sam Law Malau/Siswanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.