"Kami konfirmasi, telah masuk perkara pembatalan perkawinan, yang diajukan atas nama Asmirandah Z. Perkara terdaftar dengan No 2390/pdt.g/2013/PA.Dpk, tertanggal 7 Nov 2013," urai perwakilan Humas PA Depok, Suryadi, dalam wawancara di PA Depok, Sukmajaya, Depok, Senin (25/11/2013).
Dijelaskan oleh Suryadi, pembatalan perkawinan berbeda dengan gugatan cerai seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
"Pembatalan perkawinan dapat dilakukan dengan berbagai alasan. (Menurut) Pasal 27 Ayat 2 dalam undang-undang tersebut, suami-istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila dalam berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami dan istri," kata Suryadi. "Tugas Pengadilan Agama tidak hanya perkara peceraian, salah satunya adalah pembatalan perkawinan. Ini biasa diajukan oleh pihak suami, istri, atau keluarga, atau pejabat berwenang. (Pada) Pasal 23 sampai 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di sana dijelaskan petunjuk bagaimana cara pembatalan pernikahan," sambungnya.
Namun, mengenai alasan Andah mengajukan pembatalan perkawinan terhadap Vanno, saat ini Suryadi belum bisa membeberkannya.
"Substansi perkara belum bisa kami sampaikan karena sidang baru hari Rabu, 27 November 2013," ungkapnya.
Sebagai informasi, Andah dan Vanno sempat membantah kabar yang mengatakan mereka telah menikah pada 17 Oktober 2013. Vanno juga sempat menyangkal kabar yang menyebut ia sudah menjadi mualaf. Namun, kemudian, dalam jumpa pers yang diadakan pada 15 November 2013, mereka mengaku telah menikah, dan Vanno sudah menjadi mualaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.