Menurut KPI, pelanggaran dilakukan oleh program-program infotainment yang menyiarkan perseteruan antara anak-anak artis musik Ahmad Dhani, Ahmad Al Gazali (17) dan El Jalaluddin Rumi (15), dengan pengacara Farhat Abbas, dengan cara mewawancara anak di bawah umur terkait konflik orangtua serta hal-hal lain di luar kapasitas anak untuk menjawab sehingga bisa membawa dampak psikis yang tidak baik bagi anak itu.
Menurut KPI pula, program-program infotainment itu beberapa hari belakangan tidak berupaya meredam konflik yang terjadi antara Al dan El dengan Farhat. Program-program itu justru memperuncing dan memperburuk keadaan antara anak-anak Dhani dengan Farhat, dengan cara mendorong kedua pihak untuk saling berkomentar negatif.
Di samping itu, program-program infotainment itu juga menampilkan pembawa acara dan narasi yang provokatif. Menurut KPI, lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai narasumber, serta penghormatan terhadap hak privasi.
Hal-hal itu tercantum dalam ketentuan P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b, serta SPS Pasal 13 Ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d dan g, dan Pasal 15 Ayat 1 KPI Tahun 2012.
Berkait dengan hal-hal tersebut, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran segera menghentikan penyiaran mengenai konflik antara anak-anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas serta tidak mem-blow up kasus tersebut lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.