Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Orang, Chris Brown dan Pengawalnya Digugat Rp 36 M

Kompas.com - 21/02/2014, 03:24 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber AP

WASHINGTON, KOMPAS.com — Seorang pria menuntut penyanyi Chris Brown dan pengawalnya membayar 3 juta dollar AS atau sekitar Rp 36 miliar untuk pemukulan yang dia alami di luar hotel di Washington, Amerika Serikat.

Gugatan perdata dilayangkan melalui Pengadilan Tinggi di Washington, Selasa (18/2/2014). Brown dan pengawalnya masing-masing digugat 1,5 juta dollar AS oleh Parker Isaac Adams.

Pengacara Adams mengatakan, kliennya mengalami retak tulang dan luka lain di bagian kepala dan wajah akibat tinju Brown dan pengawalnya.

Dalam wawancara telepon, Adams mengatakan, nilai gugatan sudah mencakup biaya yang harus dia keluarkan untuk operasi bedah plastik dan dokter spesialis pernapasan.

Brown dan pengawalnya, kata dia, masing-masing dia gugat 1 juta dollar AS untuk perawatan akibat pemukulan itu dan ganti rugi atas rasa sakit masing-masing 500.000 dollar AS.

Brown dan pengawalnya, Christopher Hollosy, ditangkap polisi pada Oktober 2013 setelah Adams melaporkan pemukulan yang dia terima.

Pemukulan terjadi hanya gara-gara Adams dan dua temannya berusaha mengambil foto Brown. Pengacara Brown dan Hollosy menolak berkomentar ketika dihubungi, Kamis (20/2/2014).

Insiden ini terjadi saat Brown masih dalam masa hukuman percobaan untuk kasus serangan terhadap Rihana di California pada 2009. Kasus pemukulan di Washington dapat memengaruhi hukuman percobaan Brown di California.

Bila seseorang mendapat hukuman percobaan, artinya dia baru akan menjalani hukuman bila pada masa percobaan dia melakukan pelanggaran hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AP
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com