Pengacara Paramount Pictures, perusahaan film bersangkutan, mengatakan bahwa tindak menceritakan film produksi 1986 itu melanggar hak cipta. Namun, keputusan tersebut dikecam di media sosial sebagai aksi tangan besi.
Si pemilik akun selama lebih dari satu bulan mempublikasikan bingkai demi bingkai film, termasuk keterangan gambar, meski baru sebagian kecil saja.
Isi surat dari pengacara perusahaan film itu kepada Twitter, bertanggal 21 Februari 2014, menyatakan, "Tidak seorang pun diizinkan menduplikasi, mereproduksi, mendistribusi atau menggunakan Top Gun tanpa izin tertulis dari Paramount."
Isi surat itu berbunyi pula, "Oleh karena itu, kami mengetahui bahwa seorang pengguna situs Anda, @55uhz, mendistribusikan film Top Gun, bingkai demi bingkai, melalui Twitter."
Isi surat tersebut menyatakan pula, "Kami meminta agar Anda segera mencabut semua foto Top Gun dari situs itu terkait dengan akun pengguna @55uhz."
Kecaman
Twitter kemudian membekukan akun tersebut dan kecaman pun datang.
Seorang penulis bernama Holly Brockwell menulis di Twitter, "Konyol-Paramount membuat akun Twitter Top Gun dibekukan karena mereka adalah penggertak."
Namun, hal itu memang sudah diprediksi, menurut pakar hak cipta Emily Goodhand. Ia mengatakan, "Di hadapan hukum, meski hanya bingkai, meski hanya sebuah foto, jika itu dari film, mereka akan diklasifikasikan sebagai film oleh hukum dan bukan foto."
Top Gun dibintangi oleh aktor Tom Cruise dan merupakan salah satu film terlaris di dunia pada 1986.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.