Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Penjara untuk Gitaris Band Geisha

Kompas.com - 22/04/2014, 21:05 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria, dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014). Hukuman diberikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman.

"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis tanaman. Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Hakim Ketua Aswijon.

Atas putusan tersebut, Roby dan kuasa hukumnya mengaku belum mengambil tindakan hukum selanjutnya. Mereka masih memikirkan akan banding atau tidak selama satu minggu.

"Dari kesepakatan kami, kami mengajukan pikir-pikir," ucap John Hasyim, kuasa hukum Roby, seusai sidang.

Sebelumnya, jaksa menuntut Roby dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, kuasa hukum Roby meminta kliennya menjalani rehabilitasi.

Roby ditangkap pada 8 Oktober 2013 di tempat kosnya di kawasan Pangadegan, Jakarta Selatan, berkait dengan penyalahgunaan narkotika berupa ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau