"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis tanaman. Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Hakim Ketua Aswijon.
Atas putusan tersebut, Roby dan kuasa hukumnya mengaku belum mengambil tindakan hukum selanjutnya. Mereka masih memikirkan akan banding atau tidak selama satu minggu.
"Dari kesepakatan kami, kami mengajukan pikir-pikir," ucap John Hasyim, kuasa hukum Roby, seusai sidang.
Sebelumnya, jaksa menuntut Roby dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, kuasa hukum Roby meminta kliennya menjalani rehabilitasi.
Roby ditangkap pada 8 Oktober 2013 di tempat kosnya di kawasan Pangadegan, Jakarta Selatan, berkait dengan penyalahgunaan narkotika berupa ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.